Masukkan NIK
Nomor Induk Karyawan (maksimal 6 digit)
Konfirmasi Data
Pastikan data Anda sudah benar
Data Anggota KPAB
Syarat & Ketentuan
KOPERASI KONSUMEN PELITA ABADI BERSAMA (KPAB)
Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Konsumen Pelita Abadi Bersama (KPAB), setiap anggota menyatakan telah membaca, memahami, dan setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A. KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi karyawan PT PRATAMA ABADI BERSAMA yang mendaftarkan diri sesuai prosedur.
- Calon anggota wajib mengisi Formulir Pendaftaran Anggota dengan data yang benar dan lengkap.
- Keanggotaan dianggap sah setelah anggota menyelesaikan administrasi pendaftaran dan melakukan pembayaran simpanan pertama.
B. SIMPANAN ANGGOTA
Setiap anggota diwajibkan untuk membayar:
- Simpanan Pokok: Sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Dibayarkan satu kali saja pada saat pendaftaran.
- Simpanan Wajib: Sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah). Dibayarkan setiap bulan selama menjadi anggota.
C. MEKANISME PEMBAYARAN & PEMOTONGAN GAJI
- Total pembayaran pertama (awal) adalah sebesar Rp 75.000,- (terdiri dari Simpanan Pokok Rp 50.000,- dan Simpanan Wajib bulan pertama Rp 25.000,-).
- Untuk bulan-bulan selanjutnya, anggota hanya akan membayar Simpanan Wajib sebesar Rp 25.000,- per bulan.
- Seluruh pembayaran simpanan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem pemotongan gaji (payroll) perusahaan setiap bulannya.
- Dengan mendaftar, anggota memberikan Kuasa Penuh kepada Koperasi (KPAB) dan PT PRATAMA ABADI BERSAMA untuk melakukan pemotongan gaji sesuai ketentuan di atas.
D. FASILITAS DAN LAYANAN ANGGOTA
1. Fasilitas yang Dapat Langsung Digunakan
Anggota yang telah terdaftar (sejak bulan pertama) berhak untuk segera memanfaatkan fasilitas berikut, dengan batas (plafon) total akumulasi transaksi sebesar Rp 950.000,- per bulan:
- Pembelian sembako dan kebutuhan pokok di KPAB Mart (sistem bon/potong gaji).
- Pembelian pulsa, token listrik, dan top-up e-money.
2. Fasilitas dengan Masa Tunggu
Untuk fasilitas pinjaman, diberlakukan masa tunggu keanggotaan sebagai berikut:
- Pinjaman Uang Tunai: Dapat diajukan setelah minimal 6 (enam) bulan menjadi anggota aktif Koperasi.
- Cicilan Elektronik dan Barang Lainnya: Dapat diajukan setelah minimal 6 (enam) bulan menjadi anggota aktif Koperasi.
- Persetujuan untuk semua jenis pinjaman dan cicilan akan disesuaikan dengan kebijakan, ketersediaan dana, dan evaluasi Koperasi.
E. PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan Koperasi berakhir apabila anggota:
- Mengundurkan diri secara tertulis.
- Berhenti bekerja dari perusahaan (termasuk Pemutusan Hubungan Kerja/PHK).
- Meninggal dunia.
Anggota yang keanggotaannya berakhir berhak untuk mendapatkan kembali seluruh dana yang telah terkumpul, yang terdiri dari total Simpanan Pokok dan seluruh akumulasi Simpanan Wajib.
Pengembalian dana akan diproses setelah anggota melunasi seluruh kewajiban, pinjaman, dan/atau hutang piutang lainnya kepada Koperasi.
Verifikasi OTP
Masukkan 4 digit kode dari WhatsApp
Buat PIN Login
Buat 6 digit PIN untuk login ke sistem
Kartu Anggota
Download kartu anggota Anda
Aktivasi Berhasil!
Untuk mengaktifkan akun aplikasi koperasi, Anda diwajibkan login terlebih dahulu.
Rekomendasi: Install Aplikasi
Untuk pengalaman terbaik, install aplikasi KPAB di perangkat Anda:
- Akses lebih cepat dan mudah
- Notifikasi langsung ke perangkat
- Dapat digunakan offline
- Langsung ke halaman login saat dibuka